Berita

inisiator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Staf Ahli Menkominfo Tidak Seperti Syahganda Yang Dituntut Pasal Hoax, Pengamat: Optimis Ke Depan Wajah Hukum Tidak Bopeng

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hukum terhadap inisiator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dinilai tidak cukup adil jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto.

Henry Subiakto baru-baru ini tertangkap basah diduga menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial Twitternya, berupa cuplikan gambar video yang disebut dalam kicauannya sebagai kejadian rasisme oleh seorang warga di Amerika Serikat kepada warga Indonesia.

Postingannya tersebut mendapat kecaman warganet, hingga akhirnya Henry Subiakto mengklaim apa yang disampaikannya itu sebagai eksperimen untuk menguji reaksi warganet terkait informasi kejadian yang sudah cukup lama terjadi.


Namun, menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, tindakan Henry Subiakto ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, alias terlepas dari ranah hukum.

Karena menurutnya, kasus hukum yang tengah dialami Inisiator KAMI, Syahganda Nainggolan, memiliki struktur kejadian hukum yang serupa, yaitu sama-sama berbicara soal penyebaran informasi di media sosial.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini memandang, ada ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat negara jika membandingkan dua perkara yang serupa ini.

"Wajah hukum kita memang masih jauh dari rasa keadilan. Hukum kita masih bisa dimainkan oleh orang-orang yang punya kekuasaan dan jabatan. Hukum masih memihak mereka yang ada di lingkaran istana," ujar Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).

Sementara itu, masyarakat seperti Syahganda yang mengkritik atau cendrung opposite dnegan pemerintah justru dikerjai melalui instrumen hukum yang ada.

"Mereka yang beroposisi dikerjai, sedang mereka yang dilingkaran istana dilindungi," ucapnya.

Namun begitu, Ujang mengajak semua pihak untuk yakin akan penegakan hukum di masa yang akan datang bisa lebih baik dari rezim yang tengah memimpin peerintahan sekaligus negara sekarang ini.

"Kita tetap harus optimis, semoga kedepan wajaj hukum kita tak bopeng dan berpihak pada keadilan dan kebenaran," demikian Ujang Komarudin.

Dalam sidang tuntutan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai menyebarkan hoax yang menciptakan keonaran.

Tuntutan itu didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang ada berup cuitan Syahganda dalam akun Twitternya yang terkait dengan aksi demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

ERP Mangkrak, Evaluasi Kadishub Syafrin Liputo!

Sabtu, 13 Desember 2025 | 04:07

Timnas Tersingkir Tragis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:31

Dirut BSI Raih Sharia Banking Transformation Leader of the Year

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:14

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:04

Buka Posko Krisis Terpadu Mobil MBG Seruduk Siswa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:01

Evakuasi Warga Pakai Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:14

Saatnya Prabowo Reshuffle Besar-besaran Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:04

Way Kambas Pilot Project Penjualan Karbon di Kawasan Taman Nasional

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:53

Mirza Agus Jenderal Doktrin dan Lapangan Lulusan Kopassus Kini Jaga Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:33

Ketika Perpol Menantang Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya