Berita

Terdakwa penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hukum

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Ringan Karena Rajin Santuni Yatim Piatu Dan Bangun Masjid

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 01:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa Suharjito dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Suharjito yang merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) selaku penyuap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum memutuskan itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Albertus Usada ini membeberkan terlebih dahulu pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Suharjito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan-karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah dan juga bagi karyawan non-muslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," jelas Hakim Albertus.

Selain itu, Suharjito dinilai Majelis Hakim telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Populer

Hanya Viral saat Groundbreaking, Proyek Bukit Algoritma Senilai Rp 18 Triliun Dipastikan Mangkrak

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:17

Beredar Dugaan Peta Aliran Korupsi BTS Kominfo, Ada "Hidden Actor"

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:44

Datangi Novel, Salsabila: Jika Berjuang untuk KPK Jangan Pakai Isu Rendahan, Apalagi Fitnah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:28

Data BPS Lebih Akurat Daripada Data TGB Soal Jalan Nasional dan Jalan Desa

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:22

Tragedi '98 Terulang Kembali?

Selasa, 23 Mei 2023 | 11:22

Mahasiswa Jabar-Banten Ancam Bakal Demo Besar-besaran jika Protes Tidak Didengar

Minggu, 21 Mei 2023 | 19:55

Kemungkinan Erick Thohir Cawapres Prabowo, Ini Jawaban Gerindra

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:11

UPDATE

Kader Muhammadiyah Berhasil Terjemahkan Buku Karya Ibu Negara Iran yang Dihadiahkan untuk Iriana Jokowi

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:49

SMRC: Selama 2023, Jokowi Berpengaruh Positif pada Elektabilitas Prabowo

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:42

Denny Indrayana: MK Bakal Memutus Pileg Sistem Proporsional Tertutup

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:20

Teheran: Zelensky Sengaja Pojokkan Iran untuk Galang Dukungan Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:01

Golkar Anggap Sistem Tertutup Menguras Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:58

Optimalisasi Pembinaan Moral Anggota Polri

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:55

Habib Nabiel Pesan ke Prabowo, Kalau jadi Presiden jangan Lupa Majelis Rasulullah

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:32

Anggota DPR Persoalkan Putusan MK, Siaga 98: Perdebatan Harusnya dalam Konstruksi Hukum

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:10

Mega Pertanyakan Peran Indonesia untuk Perdamaian Iran-Arab Saudi, Rizal Ramli: Kalau Presiden Boneka Mana Bisa

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:51

Punya Rekam Jejak Baik, Airlangga-Zulhas Pasangan Nasionalis Agamis

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:28

Selengkapnya