Berita

Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara/Net

Politik

Benny Harman: Harus Dipertanyakan, Mengapa Kejahatan Juliari Direduksi Hanya Suap-Menyuap

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 08:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat didakwa menerima menerima suap dari penyedia bansos corona melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebesar Rp 32,4 miliar dinilai aneh.

Sebab, Juliari tidak mengajukan keberatan sekalipun yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman bahkan mempertanyakan jalannya persidangan tersebut. Pasalnya, sidang seolah telah mempersempit dugaan kejahatan yang dilakukan Juliari.


“Harus dipertanyakan mengapa kejahatan besar ini direduksi hanya ke soal suap menyuap,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Kamis (22/4).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa korupsi bantuan sosial di kala pandemi Covid-19 merupakan kejahatan yang tidak biasa.

“Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa, meledak di periode ke-2 Presiden Jokowi berkuasa,” ujarnya.

Pemerintah sudah dari jauh hari mewanti-wanti para pejabat di pusat dan daerah untuk tidak mengkorupsi anggaran bencana.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sempat mengingatkan bahwa mereka yang korupsi anggaran bencana bisa saja dijatuhi hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni 2020.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya