Berita

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha/Net

Politik

Abdul Rachman Thaha: Rencana Kemendagri Buat E-KTP Untuk Transgender Mengarah Ke Legalitas LGBT

SENIN, 26 APRIL 2021 | 23:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk kaum transgender dikritisi anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha.

Pasalnya, Thaha menilai apabila rencana itu direalisasikan Kemendagri maka dikhawatirkan ada upaya-upaya tertentu yang mengarahkan kepada pelegalan kaum LGBT.

"Ini mengarah ke pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non-binary," ujar Thaha dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).

Disamping itu, Thaha mempertanyakan terkait apakah e-KTP untuk transgender nantinya akan dibubuhi suatu tanda yang membedakan dengan e-KTP warga negara biasa. Sebabnya, pemerintah seharusnya bisa menyadari bahwa jenis kelamin yang tercantum di dalam UU Kependudukan hanya dua, dan sekaligus berkaca pada pengalaman yang lalu untuk menetapkan kebijakan.

Di mana, dia memaparkan contoh kasus seorang prajurit TNI Serda Aprilia Santini Manganang yang terlahir sebagai laki-laki, namun akhirnya melakukan transgender karena memiliki kelainan hipospadia yang merupakan suatu kondisi kelainan bayi letak lubang kencingnya tidak normal.

Kata Thaha, dalam kasus Serda Aprilia Santini Manganang ini pihak TNI turut membantu status kependudukannya dengan mendapatkan penetapan dari pengadilan. Sehingga, tidak hanya nama yang berubah tapi juga status jenis kelaminnya.

"Pemerintah seharusnya mendorong mereka yang mengaku transgender untuk mendapatkan penetapan peradilan tentang jenis kelamin mereka. Dengan langkah sedemikian rupa, masalah jenis kelamin para transgender akan selesai," tuturnya.

Jika ketetapan peradilan tidak didapat oleh warga yang melakukan transgender, Thaha memprediksi jenis kelaminnya menjadi ambigu, dan dipertanyakan apakah lelaki atau perempuan.

"Tidak ada jenis kelamin ketiga seperti non-binary, unspecified, dan lain-lain. Begitu pula jika merujuk UU Kependudukan. Eksplisit UU tersebut menyebut dua kelamin saja," imbuhnya.

Maka dari itu, Thaha berharap Kemendagri bisa memberikan klarifikasi kepada publik dan jajaran Kemendagri sendiri. Yakni, KTP bagi kalangan yang menyebut dirinya transgender sama sekali bukan legalitas dari negara terhadap jenis kelamin “ketiga” selain lelaki dan perempuan.

"Jangan sampai e-KTP (yang di dalamnya secara definitif mencantumkan jenis kelamin tertentu) dimanfaatkan sebagai alat pengesah transgendernya. Lalu mereka berpropaganda atau berkampanye bahwa menjadi transgender bukan lagi masalah di sini," tandasnya.

Populer

Hanya Viral saat Groundbreaking, Proyek Bukit Algoritma Senilai Rp 18 Triliun Dipastikan Mangkrak

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:17

Beredar Dugaan Peta Aliran Korupsi BTS Kominfo, Ada "Hidden Actor"

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:44

Datangi Novel, Salsabila: Jika Berjuang untuk KPK Jangan Pakai Isu Rendahan, Apalagi Fitnah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:28

Data BPS Lebih Akurat Daripada Data TGB Soal Jalan Nasional dan Jalan Desa

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:22

Tragedi '98 Terulang Kembali?

Selasa, 23 Mei 2023 | 11:22

Mahasiswa Jabar-Banten Ancam Bakal Demo Besar-besaran jika Protes Tidak Didengar

Minggu, 21 Mei 2023 | 19:55

Kemungkinan Erick Thohir Cawapres Prabowo, Ini Jawaban Gerindra

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:11

UPDATE

Kader Muhammadiyah Berhasil Terjemahkan Buku Karya Ibu Negara Iran yang Dihadiahkan untuk Iriana Jokowi

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:49

SMRC: Selama 2023, Jokowi Berpengaruh Positif pada Elektabilitas Prabowo

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:42

Denny Indrayana: MK Bakal Memutus Pileg Sistem Proporsional Tertutup

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:20

Teheran: Zelensky Sengaja Pojokkan Iran untuk Galang Dukungan Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:01

Golkar Anggap Sistem Tertutup Menguras Energi

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:58

Optimalisasi Pembinaan Moral Anggota Polri

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:55

Habib Nabiel Pesan ke Prabowo, Kalau jadi Presiden jangan Lupa Majelis Rasulullah

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:32

Anggota DPR Persoalkan Putusan MK, Siaga 98: Perdebatan Harusnya dalam Konstruksi Hukum

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:10

Mega Pertanyakan Peran Indonesia untuk Perdamaian Iran-Arab Saudi, Rizal Ramli: Kalau Presiden Boneka Mana Bisa

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:51

Punya Rekam Jejak Baik, Airlangga-Zulhas Pasangan Nasionalis Agamis

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:28

Selengkapnya