Hal ini terkait dengan keterangan Agus yang mengatakan bahwa PT SAT sebelumnya telah menyetujui jumlah pajak yang akan ditanggung PT SAT. Namun, belakangan PT SAT mengajukan keberatan.
"Apakah lazim wajib pajak (PT SAT) sudah setuju dengan hasil pemeriksaan pajak, belakngan mengajukan keberatan," kata Adnan mempertanyakan dalam sidang kasus pajak PT SAT dengan terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Senin, 1/11).
Mendengar pertanyaan itu, Agus hanya menjawab singkat,"Saya tidak tahu kalau itu."
Pada saat yang sama, Gayus juga menyangkal keterangan Agus. Agus mengaku tidak tahu PT SAT mengajukan keberatan dan pada akhirnya pengadilan pajak memenangkannya.
"Tidak benar kalau saksi (Agus) tidak pernah dipanggil oleh kantor pusat ditjen pajak mengenai pajak PT SAT ini pada saat banding," sergah Gayus.
[zul]
BERITA TERKAIT: