Yunarto Wijaya: Tiga Kasus Besar Tidak Pernah Menyentuh Substansi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 Desember 2010, 14:10 WIB
Yunarto Wijaya: Tiga Kasus Besar Tidak Pernah Menyentuh Substansi Hukum
yunarto wijaya/ist
RMOL. Penyelesaian kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan, lalu kasus travel cek yang melibatkan Miranda Gultom, mantan Deputi Gubernur Senior BI dan kasus Bank Century, tidak pernah menyentuh substansi hukumnya.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya yang kerap disapa Toto, kepada wartawan, seusai diskusi polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, sesaat lalu (Sabtu, 18/12). Menurut dia ketiga kasus itu, selalu terjadi tarik menarik antara politik dan hukum.

Dia lalu mencotohkan kasus Gayus. Apakah kasus ini diserahkan kepada KPK, sebaiknya, kata Toto, perlu dipertimbangkan. "Karena kasus ini melibatkan aktor politik dan partai politik, sehingga menjadi seperti istilah sekarang menjadi sandera politik," katanya.

Toto melihat, ada optimisme jika kasus tersebut diambil alih oleh KPK. Pasalnya, kata Toto, KPK relatif tidak terkooptasi antara lembaga legislatif dan eksekutif. "Tinggal Busyro Muqodas (Ketua KPK terpilih) memotong tarik ulur tersebut. Century saat ini sudah ada substansinya, Miranda ada buktinya, tinggal kasus Gayus, kalau dipegang KPK, saya rasa bisa menyelesaikan persoalan ini," kata Toto dengan yakin.

Jika KPK mampu melakukan hal itu, Toto berkeyakinan, hal tersebut akan mampu menaikkan kembali integritas KPK yang sempat redup. [kgi]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA