Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat, M Jafar Hafsah, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 17/10).
Jafar masih menyebut gerakan yang dideklarasikan Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto cs dan Haris Rusly cs ini sebagai gerakan 'mengarah makar', dan belum bisa disebut tindakan makar. Gerakan ini bisa disebut tindakan makar bila sudah membuat rusuh atau tindakan yang melawan hukum.
"Ketika masih mau, ingin, deklarasi, dan belum berujung pada tindakan, itu baru disebut mengarah atau terindikasi makar," kata Jafar.
Jafar sendiri yakin pemerintah, aparat intelijen, dan aparat keamanan, akan mampu meredam setiap gejolak yang mengarah pada tindakan makar.
[ysa]