Hal ini tentunya mengingatkan dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan PT DGI.
Menurut pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, ini seakan menegaskan dugaannya yang pernah mencium kejahatan korporasi yang dilakukan PT DGI.
"Pertanyaannya begini, kalau ada kejahatan yang dilakukan anggota perusahaan, bagaimana pertanggungjawaban direksi. Lalu bagaimana mungkin direksi dan komisaris tidak mengetahui, apakah tidak pernah ada pertanggung jawaban," kata Rufinus kala dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Jumat (20/4).
Sebelumnya, Rufinus meminta pihak terkait mengusut apakah suap yang dilakukan PT Duta Graha Indah (DGI) kepada beberapa pihak untuk mendapatkan proyek Wisma Atlit Palembang termasuk kejahatan korporasi atau tidak.
"Jika ada sebuah korporasi menyogok untuk dapat proyek, ini kejahatan perorangan atau kejahatan korporasi," katanya.
"Lalu kalau benar terjadi kejahatan korporasi, siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah cuma El Idris (Manajer Marketing PT DGI) dan Dudung Purwadi saja," sambungnya.
Rufinus menyangsikan kalau yang terlibat hanya Dudung Purwadi dan El
Idris saja. Karena, sambung Rufinus, Nazaruddin pernah bercerita bahwa
pemegang saham PT DGI Bambang Tri dan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno
terlibat dalam kasus ini. "Dan ini yang harus ditelusuri," tegasnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: