"Saya harap pemerintah Kabupaten Bandung segera menyegel dan menyabut surat ijin PT Cahaya Mitra Damai, pasalnya perusahaan tersebut telah berbuat semena-mena terhadap para buruh," kata kuasa hukum eks buruh, Rafael Situmorang saat ditemui di Bandung, Selasa (24/4).
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Arifin Sobari mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti perihal kasus yang menimpa 85 eks buruh PT Cahaya Mitra Damai.
"Kita akan tindak lanjuti perihal kasus tersebut, agar perusahaan segera membayar pesangon para buruh," jelasnya saat dihubungi oleh
Rakyat Merdeka Online, Selasa (24/4).
Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak Dinsosnakertrans, agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Perihal pesangon yang disesuaikan dengan putusan inkrah tersebut, DPRD akan memanggil pihak Dinsosnakertrans guna segera menyelesaikan tuntutan buruh tersebut," ujarnya.
Terkait penutupan operasional perusahaan tersebut, Arifin akan melakukan kunjungan dan melihat langsung ke pabrik PT CMD guna mengecek keberaadan pabrik tersebut.
[arp]
BERITA TERKAIT: