KPK Belum Kerahkan Jenderal Endriartono Sutarto untuk Hadapi Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 September 2012, 20:24 WIB
KPK Belum Kerahkan Jenderal Endriartono Sutarto untuk Hadapi Polri
endriartono sutarto/ist
rmol news logo Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kesulitan melaksanakan tugas utamanya dalam memberantas kejahatan korupsi lantaran Mabes Polri menolak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya.

Namun demikian, Tim Analisis dan Advokasi KPK yang dibentuk tahun lalu belum melakukan gerakan untuk membela KPK supaya Polri bisa memperpanjang penugasan ke 20 penyidik tersebut.

"Sekarang sepertinya memang belum ada," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Senin (24/9).

Tim Analisis dan Advokasi KPK kata Johan, bergerak tergantung putusan pimpinan KPK. Sejauh ini belum ada keputusan pimpinan apakah sudah memerintahkan untuk memberikan advokasinya atau tidak.

Untuk diketahui, pada tahun lalu KPK membentuk Tim Analisis dan Advokasi yang bertugas menganalisis informasi yang berpotensi merusak nama baik KPK sekaligus membuat kontra-opini dari informasi tersebut. Pembentukan tim dilatarbelakangi banyaknya opini yang mengarah pada pelemahan KPK dan menyerang pribadi pimpinan atau pejabat-pejabat KPK.

Tim Analisis dan Advokasi KPK tersebut beranggotakan 10 orang dari eksternal KPK dengan diketuai mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Endriartono Sutarto. Beberapa anggota yang namanya akrab di telinga antara lain Taufik Basari, Alexander Lay, Ari Juliano, dan Hamid Chalid. Kesepuluh anggota berlatar belakang pengacara.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA