TAWURAN PELAJAR

Pengacara: Pembacokan Oleh Fitrah Ramadhani Kenakalan Remaja, Bukan Kriminal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 September 2012, 22:32 WIB
Pengacara: Pembacokan Oleh Fitrah Ramadhani Kenakalan Remaja, Bukan Kriminal
fitrah dan nazaruddin/ist
rmol news logo Nazaruddin Lubis, pengacara Fitrah Ramadhani (FR) alias Doyok, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (16) tewas, mengatakan tindakan kliennya bukanlah tindakan kriminal.

"Tidak, itu bukan kriminal. Kategorinya sebagai kenakalan remaja. Kalau kriminal tindak pidana yang dilakukan secara persekongkolan," kata Nazaruddin di Markas Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9).

Menurutnya, Fitrah yang merupakan anak pengusaha mebel di Bali memang pernah tinggal kelas, namun tidak pernah berurusan dengan penegak hukum.

"Memang tinggal kelas, tapi bukan residivis," imbuhnya.

Dia juga mengatakan, pembacokan oleh Fitrah tidak dilakukan secara berencana. Tapi dilakukan dalam kondisi tidak sadar atas reaksi yang ada saat itu.

"Awal mula terjadinya karena siswa SMA 70 dipukul oleh SMA 6 hari Jumat, sehingga solidaritas teman membalas pada hari Senin. Spontanitas saja," tuturnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA