Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indra PKS Endus Pasal Siluman dalam Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Oktober 2012, 19:48 WIB
Indra PKS Endus Pasal Siluman dalam Revisi UU KPK
pks/ist
rmol news logo Anggota Baleg dari Partai Demokrat, Hari Wicaksono, menilai Komisi III berbeda dengan Komisi lainnya. Pasalnya jika komisi lain ingin merevisi atau membuat produk legislasi, maka selalu mengirimkan perwakilan untuk hadir dan ikut dalam rapat yang digelar Baleg.

"Komisi III ini berbeda. Biasanya komisi yang lain nurut, tapi Komisi III tidak. Malah mereka (Komisi III) minta Baleg mempersiapkan pertanyaan. Seharusnya mereka datang, paparkan kepada kita, baru kita bertanya dari hasil pemaparan itu," ujar Hari saat rapat berlangsung digedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 3/10).

Sementara Indra dari Fraksi PKS, menyatakan kekecewaannya dengan rekan-rekannya di Komisi III, inisiator revisi UU KPK yang absen dalam rapat dengan Baleg. Dengan tidak adanya penjelasan ketidakhadiran dari Komisi III bisa saja benar indikasi 'pasal siluman' masuk dalam draf tersebut.

"Siapa yang bertanggung jawab dengan draf siluman ini? masa harus siluman. Tidak ada keistimewaan (bagi Komisi III), harus sama dengan komisi lain. Kita (Baleg) berikan dulu rekomendasi lalu berikan keputusan apakah ini harus ditarik ulang atau dilakukan perumusan kembali panja gabungan antara Baleg dan Komisi III," sahut Indra.

Jika Komisi III bersikeras untuk tidak menarik UU tersebut, lanjut Indra maka perumusan gabungan menjadi jalan keluar.

"Seperti diatur di Pasal 25 peraturan DPR RI No 1 tahun 2012 yang mempersilahkan agar Komisi III menunjuk empat orang perwakilannya untuk duduk bersama Baleg merumuskan ulang UU KPK ini," demikian Indra. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA