Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Harus Berhenti Bikin Sensasi dengan Menangkap Penjahat Kelas Teri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 11 April 2013, 09:38 WIB
KPK Harus Berhenti Bikin Sensasi dengan Menangkap Penjahat Kelas Teri
rmol news logo Penangkapan preman pajak di Stasiun Gambir dengan bukti tangkap tangan sebesar Rp 125 juta baru gambaran pucuk gununug es yang tampak oleh publik.

Masalah mendasar dan paling mengerikan dari kejahatan di lingkungan Perpajakan adalah pembalakan APBN yang abu-abu senilai ratusan triliun rupiah.

Begitu dikatakan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro, yang mengikuti dari dekat kejahatan krah putih di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kejahatan bernilai ratusan triliun itu, sebut Sasmito yang juga menggagas gerakan Hindari Memilih Sri Mulyani (HMS), sudah barang tentu tidak dilakukan oleh petugas pajak kelas rendahan. Melainkan dilakukan oleh pucuk pimpinan tertinggi di kementerian, terutama pada periode 2003 hingga 2012.

"Uang pajak yang disetor ke kas negara digunakan untuk pesta pora dengan bungkus subsidi obligasi rekap yang membobol fasilitas BLBI sebesar Rp 640 triliun. Praktik ini terus berlanjut dengan penggelontoran subsidi puluhan triliun sampai dengan di APBN 2013," ujarnya.

Kajahatan pucuk pimpinan Kementerian Keuangan ini juga dilakukan dalam bentuk restitusi pajak bernilai triliunan yang tidak diungkap ke hadapan publik.

"Jika hal ini disadari rakyat, maka awas, rakyat akan menolak bayar pajak. Dan siapapun yang jadi presiden akan jatuh tanpa dikudeta kalau rakyat menolak bayar pajak," masih kata Sasmito.

Dia menyerukan agar pembalakan APBN diberantas dari atas. KPK, sebutnya, jangan membuat sensasi dan mengalihkan isu korupsi pajak triliunan rupiah dengan mempertontonkan penangkapan pegawai pajak kelas teri. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA