Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buang Sampah Sembarangan Diancam Denda Rp 50 Juta

Perda Baru Sudah Disahkan, Penerapan Butuh Ketegasan

Kamis, 23 Mei 2013, 09:39 WIB
Buang Sampah Sembarangan Diancam Denda Rp 50 Juta
ilustrasi, sampah
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan disebutkan, siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan didenda hingga Rp 50 juta.

Kurangnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama kepedulian terhadap pengelolaan sampah masih terlihat di Jakarta. Tumpukan sampah di sudut-sudut kota masih dengan mudah bisa dijumpai. Selain membuat kesan kota menjadi kumuh dan kotor, hal ini juga mengganggu warga sekitar serta pengguna jalan akibat aroma tak sedap yang ditimbulkannya.

Yulia, seorang warga di Palmerah, Jakarta Barat, mengeluhkan adanya tumpukan sampah yang belum diangkut Dinas Kebersihan. Menurut pengelola rumah makan ini, pihaknya sudah rutin membayar biaya sampah agar sampah bisa diangkut setiap hari.

“Kenyataannya tidak setiap hari diangkut. Sementara setiap hari warga selalu membuang sampah, sehingga makin lama makin menumpuk,” ujarnya.

Menurut petugas kebersihan setempat, Wahyudin, penumpukan sampah memang terjadi karena keterlambatan pengangkutan sampah. Ia mengatakan, dahulu sempat ditempatkan tempat penampungan sampah sementara di tempat-tempat tertentu, namun justru penumpukan sampah semakin banyak. 

“Ternyata banyak juga sampah liar yang dibuang di sini. Bukan hanya sampah dari warga sekitar. Sulit melakukan pengawasan karena ada juga warga nakal yang buang sampah seenaknya,” katanya. 

Selain itu, kebiasaan masyarakat membuang sampah di aliran sungai juga masih terjadi. Sepanjang aliran sungai Ciliwung di Jalan Raya Bogor Jakarta Timur, masih ada masyarakat yang nekat membuang sampah meskipun sudah ada pagar pembatas dan papan yang tertulis larangan serta ancaman sanksi.

Menurut warga sekitar, kebiasaan buang sampai di sungai justru sering dilakukan masyarakat yang melintas.

“Menjelang dini hari pengendara motor yang lewat senaknya melemparkan sampah ke sungai. Mungkin karena dibiarkan jadi kebiasaan buang sampah di sini. Harus ada pengawasan dari aparat, tidak cukup hanya dikasih papan pengumuman,” ucapnya.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, dalam Perda tentang pengelolaan sampah yang baru, warga atau perusahaan yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi administratif hingga denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Setiap masyarakat, katanya, diwajibkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap pukul 06.00 sampai 21.00. Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu dan saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum karena bisa menyebabkan banjir.

“Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” ujarnya. 

Sanksi tidak hanya diberikan kepada warga yang lalai, melainkan kepada penanggung jawab atau pengelola kawasan pemukiman dan komersial. Industri dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolan sampah juga akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Juga Jadi Kewajiban Pengelola Kawasan

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menyatakan, pengelolaan Jakarta yang bersih dan nyaman tidak akan efektif bila hanya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saja. Melainkan harus melibatkan peran aktif semua stakeholder, termasuk masyarakat untuk menjaga kebersihan.

"Makanya kita buat Perda Pengelolaan Sampah. Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan. Dalam perda ini juga diatur kewajiban pengelola kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus dan kawasan permukiman elite untuk mengelola sampahnya secara mandiri," jelas Unu, kemarin.

Pengelola kawasan komersial, lanjut Unu, wajib melakukan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampahnya sendiri atau dapat dikerja-samakan dengan badan usaha di bidang kebersihan. Sedangkan Dinas Kebersihan akan fokus menangani kebersihan fasilitas publik dan pemukiman menengah ke bawah.

"Selain menyusun Perda Pengelolaan Sampah, kami juga menyusun Masterplan Pengelolaan Kebersihan, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebersihan dan Rencana Aksi Daerah (RAD). Semuanya telah mengakomodasi konsep Visi Misi Gubernur Pak Jokowi dan Wagub Pak Basuki untuk mewujudkan Jakarta Baru,” jelasnya.

Pakar Persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (INSWA) Sri Bebassari menyambut baik pengesahan Perda Pengelolaan Sampah ini. Karena Perda tersebut sudah lama ditunggu-tunggu untuk membantu perubahan perilaku masyarakat menjadi tertib sampah.

Karena itu, dia mengharapkan setelah Perda ditetapkan, segera dilakukan sosialisasi, sehingga masyarakat mengetahui aturan dan sanksi yang tertulis dalam perda tersebut.

Ini perlu dilakukan, karena hingga saat ini banyak sekali produk hukum bidang kebersihan yang belum dipahami oleh masyarakat dan tidak dilaksanakan penegakan hukumnya oleh aparat.

Perda Pengelolaan Sampah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA