Dada Rosada Tantang Penyidik Bacakan Dulu Sprindiknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Mei 2013, 22:40 WIB
Dada Rosada Tantang Penyidik Bacakan Dulu Sprindiknya
rmol news logo Wali Kota Bandung, Dada Rosada enggan menanggapi kabar bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dada menantang penyidik untuk membaca Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jika memang status tersangka sudah diputuskan.

"Sprindiknya dibacakan dulu atuh (dong)," kata dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5) malam.

Dada hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam lamanya oleh penyidik. Ini merupakan pemeriksaan ke lima kalinya yang dijalani dia. Dada mengaku bingung mengapa penyidik selalu memeriksanya. Soal apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya, dia ogah menjelaskannya.

"Banyak lah pokoknya. Pengembangan yang lama," kata Dada

Kabar beredar, Dada sering bolak-balik diperiksa lantaran KPK tengah memburu otak dibalik kasus suap tersebut. Bahkan, Dada sendiri dikabarkan telah masuk sebagai salah satu pihak yang masuk untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Dada dikabarkan juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak, tidak benar," bantah Dada.

Dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.

Penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA