Qanun Nanggroe Aceh Darussalam telah memutuskan bendera tersebut sebagai lambang daerah Aceh. Tetapi keputusan mengenai lambang daerah atau bendera Aceh tersebut tidak bisa diterapkan tanpa persetujuan pemerintah pusat.
"Jika pihak Pemda Aceh menganggap penurunan Bendera GAM tersebut sebagai tindakan represif yang tak menghargai masa jeda yang disepakati antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, saya malah heran. Masa jeda apa?" tanya AS Hikam dalam komentar di halaman
Facebook-nya hari ini (Selasa, 6/8).
Hikam mengingatkan bahwa ini bukan perundingan antara dua negara atau antara pemberontak dan pemerintah. Sehingga tidak ada istilah masa jeda. Bahkan, sambungnya, istilah
cooling down yang dipakai Mendagri Gamawan Fauzi pun keliru karena memberi peluang kepada pendukung bendera GAM untuk menganggap masalah itu sebagai status quo.
"Dan inilah yang sangat berbahaya jika dibiarkan terus. Karena itu tindakan TNI dan Polri menurunkan Bendera GAM di seluruh Aceh sangat penting artinya bagi kedaulatan RI dan harus didukung seluruh bangsa Indonesia," demikian Hikam.
[dem]
BERITA TERKAIT: