KPK Ingin Perjelas Peran Artha Meris dalam Suap SKK Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 November 2013, 11:50 WIB
KPK Ingin Perjelas Peran Artha Meris dalam Suap SKK Migas
artha meris/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Direktur PT Kaltim Prana Industri (Parna Raya Group), Artha Meris Simbolon, dalam kasus dugaan suap yang terjadi di wilayah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Hari ini (Jumat, 29/11), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang karyawan PT Kaltim Prana Industri. Mereka adalah Agustinus, Alam Salahudin, Ratib, dan Dwi Putranti.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan.

PT Kaltim Prana Group (Parna Raya Group) merupakan perusahaan perdagangan minyak (trading) di Indonesia yang telah bergerak sejak tahun 1972. Perusahaan ini sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, dan PT Caltex Pacific Indonesia.

Sebelumnya, pelatih golf Rudi Rubiandini, Deviardi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mengaku bahwa Artha Meris pernah menitipkan sejumlah uang kepadanya untuk diberikan kepada Rudi. Ia mengenal Artha setelah dikenalkan oleh Rudi Rubiandini. Pertemuan pertama dengan Artha saat bermain golf di Gunung Geulis, Jawa Barat. Setelah itu, ia kembali bertemu dengan Artha di Hotel Sari Pan Pacific, dan disitulah Artha menitipkan US$ 200 ribu untuk Rudi Rubiandini.

Selain itu, Artha kembali menitipkan uang ke Deviardi sebesar sekitar US$ 22.000 ketika bertemu sebuah kafe dan US$ 50.000 di restoran McDonald, Jakarta. Artha Meris sendiri merupakan saksi yang dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus SKK Migas. Artha telah diperiksa beberapa kali oleh KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA