Segala keluhan itu dilontarkan Palmer dalam rapat konsultasi antara segelintir warga, pengelola dan PPRS IRMD dan GCM ilegal di DPR, yang berlangsung siang hingga sore tadi (Selasa, 25/2). Rapat yang digelar Ruang Paripurna Gedung Nusantara II tersebut dihadiri utusan Kementerian Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Pajak, REI, Polri, Pemprov DKI, PLN, dan PDAM Jaya.
Selain Palmer keluhanan juga datang dari Haida Sutami. Kedua perwakilan pengurus Perhimpunan Rumah Susun (PPRS) IRMD dan GCM ilegal itu juga melontarkan berbagai tuduhan kepada PPRS yang diakui pemerintah dan pengelola, diantaranya penggelapan pajak.
Pihak Dirjen Pajak, PLN dan PDAM Jaya yang hadir dalam rapat konsultasi menyatakan distribusi listrik dan air langsung ke konsumen memang tak dikenakan pajak. Namun, sesuai keterangan Kanwil Ditjen Pajak DKI, listrik dan air yang dikelola PT Duta Pertiwi sebagai wajib pajak lalu didistribusikan ke warga, harus kena pajak.
Kakanwil Ditjen Pajak DKI menegaskan, pemakaian listrik di atas 6.600 watt dikenakan tambahan PPN 10 persen. Dan penggunaan air bersih yang ditampung dan selanjutnya didistribusikan oleh pengelola ke ribuan unit apartemen dan rukan GCM juga dikenakan pertambahan PPN 10 persen.
Sementara pengacara PPRS GCM yang sah, Erwin Kallo, menegaskan pihaknya siap diaudit terkait pertanggungjawaban pengenaan PPN 10 persen dalam tagihan listrik dan air.
"Kalau memang ada penggelapan pajak, silakan polisi membongkar kasus ini. Tapi, selama ini PPN 10 persen yang dipungut kepada warga selanjutnya disetorkan ke kantor pajak," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: