
Sebagai bentuk penghargaan kepada Proklamator Indonesia, Pemerintah menetapkan gambar Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp 100 ribu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22/2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp 100.000," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud merupakan gambar sebagaimana termuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden itu.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 3 Keppres 22/2014 seperti dikutip dari
Setgab RI.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: