Hal itu disayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, melalui keterangan pers, Sabtu (9/8).
"Tapi, satu yang pasti adalah kita harus membantu dan membentuk keyakinan hakim MK dalam memutus sengketa Pilpres ini dengan berbagai opini positif, yaitu MK harus menjadi institusi yang bukan saja mengawal Konstitusi, tapi juga membentuk dan memperbaiki mental, perilaku dan moral para penyelenggara pemilu," terang Petrus.
"Perbaikan perilaku konstitusional berada di MK, bukan berada di pasangan Jokowi-JK dengan gagasan awang-awang revolusi mental," tambah Petrus.
Menurutnya, masyarakat harus memanfaatkan secara positif sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta sebagai momentum memperbaiki demokrasi, memperbaiki hidup berkonstitusi, memperbaiki hidup bernegara secara bermartabat, mandiri dan berkepribadian.
Karena itu, lanjutnya, ada sindiran terhadap MK bahwa MK tidak boleh hanya menjadi "Mahkamah Kalkulator" yang hanya menghitung angka. Tetapi MK harus secara progresif berani maju selangkah untuk masuk ke wilayah paling asasi, yaitu soal kejujuran dan keadilan dalam perilaku penyelenggara Pemilu.
"Rakyat dukung MK, jangan takut terhadap opini dan jadikanlah opini publik secara berimbang sebagai sumber hukum dalam memutus sengketa pilpres kali ini," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: