Minimarket: Kita Belum Dapat Perintah Tidak Boleh Jual Miras

Senin, 02 Februari 2015, 18:53 WIB
Minimarket: Kita Belum Dapat Perintah Tidak Boleh Jual Miras
MIRAS/IST
rmol news logo Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan peraturan menteri (Permen) soal pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket.

Peraturan tersebut pun telah disosialisasikan kepada pengusaha minimarket termasuk minimarket di wilayah DKI Jakarta.

Senin (2/2), RMOLJakarta memantau apakah pengelola minimarket di wilayah Jakarta sudah melaksanakan Permen tersebut. Ada sekitar 10 minimarket yang dipantau.

Sekitar 8 minimarket di kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dipantau, nampak sudah melaksanakan Permen tersebut dengan tidak menjual minuman beralkohol golongan A.

Namun, 2 mini market lainnya masih nampak menjual minuman beralkohol tersebut. Ketika ditanya kepada salah satu pihak pengelola minimarket yang masih menjual minuman beralkohol golongan A, mereka masih menjual karena belum mendapat perintah dari atasannya untuk tidak menjual minuman beralkohol golongan A.

"Kita belum dapat perintah dari atasan untuk tidak menjual minuman itu (minuman beralkohol golongan A)," kata petugas minimarket yang enggan disebut namanya, Senin (2/2).

Kendati demikian, petugas tersebut mengaku bahwa stok minuman beralkohol golongan A yang ada ditempatnya merupakan stok terakhir. "Stok kita tinggal yang dipajang itu dan kita belum dikirim lagi," imbuhnya.[prasetyo/sim/jkt/arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA