
Rencana pembangunan waduk seluas 90 hektar di pangkal Kali Kamal dan Kali Tanjung, Jakarta Utara masih terkendala pembebasan tanah.
Menurut Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Agus Priyono, lahan yang berada di lokasi waduk Kamal Muara belum disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal tanah tersebut milik Pemprov DKI.
Agus mengklaim proses pembebasan lahan di area tersebut akan berjalan cepat karena tidak ada bangunan warga di sekitar Muara Kamal.
"Kita usahakan pembebasan lahan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kalau sudah baru pengerukan sedimen hingga lahan waduk dilakukan oleh Dinas Tata Air," katanya saat dihubungi, Kamis (19/2).
[sim/jkt/arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.