Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Y. Paonganan: Berkat Djuanda Luas Wilayah Republik Indonesia Bertambah 2,5 Kali Lipat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Februari 2015, 07:53 WIB
Y. Paonganan: Berkat Djuanda Luas Wilayah Republik Indonesia Bertambah 2,5 Kali Lipat
Djuanda Kartawidjaya
rmol news logo Banyak orang yang tidak tahu bahwa peta yurisdiksi yang sekarang kita gunakan adalah hasil dari Deklarasi Djuanda. Tanpa disadari kontribusi yang diberikan oleh Djuanda Kartawidjaya yang kala itu Perdana Menteri sangat besar karena itu adalah cikal bakal dari Indonesia saat ini, dalam konteks teritori kelautan.

Hal itu disampaikan pakar maritim, Y. Paonganan kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini, (Rabu, 25/2).

"Ketika kita membahas laut di Indonesia, maka kita tidak bisa melupakan perjuangan Djuanda Kartawidjaya dan Deklarasi Juanda," ujar Y. Paonganan.

Deklarasi Djuanda, menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

"Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional," ujar Y Paonganan yang akrab disapa Ongen.

Berdasarkan perhitungan 1960, lanjut Ongen, garis batas lurus atau straight baselines dari titik pulau terluar, kecuali Irian Jaya, maka terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

"Setelah melalui perjuangan yang penjang, Deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya Delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan," jelas Direktur Indonesia Maritime Institute ini.

Seperti diketahui, sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu TZMKO 1939, (Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939), dimana tertera dalam peraturan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA