Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono menjelaskan, Jero meminta menaikan anggaran Dana Operasional Menteri (DOM) kepada bawahannya, Waryono Karno, yang saat itu menjadi Sekjen Kementerian ESDM.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Jero memerintahkan Waryono untuk belajar kepada Sekjen Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar) Wardiatmo untuk menyesuaikan DOM sama dengan yang diterima terdakwa ketika sebagai Menbudpar.
Karena DOM di Kementrian ESDM hanya Rp1.440.000.000 per tahun. Padahal saat Jero menjabat Menbudpar besaran DOM yang didapat sebesar Rp3.600.000.000 per tahun.
Selaku bawahan, Waryono Karno tidak berani menolak perintah terdakwa selaku atasannya, sehingga dalam rapat di ruang Sekjen ESDM pada November 2011, Waryono Karno memerintahkan Biro Keuangan Kementerian ESDM saat itu, Didi Dwi Sutrisnohadi, dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi saat itu, Indriyati untuk menindaklanjuti perintah terdakwa dengan menemui Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenbudpar untuk mempelajari DOM yang berlaku di Kemenbudpar.
"Terdakwa meminta uang kepada bawahannya di Kementrian ESDM yaitu Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana, Ego Syahrial, Susyanto, Agus Salim, Indryati, Sri Utami, dan Dwi Hardhono untuk keperluan pribadinya dari 2011 sampai dengan 2013 dengan keseluruhan mencapai sejumlah Rp10.381.943.075," ungkap Dody saat membacakan dakwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Atas perbuatannya ini, Jero didakwa Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: