Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI Depok, satu dari 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan, tak terima dengan keputusan tersebut.
Untuk menghadapi masalah yang dituduhkan, STIE GICI Depok sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menghadapi Kemenristek Dikti.
"Besok, melalui kuasa hukum kami dari Ihza & Ihza Law Firm, akan melakukan klarifikasi dan bantahan kepada Dikti," kata Humas STIE GICI, M. Rifai Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/10).
Yayasan Nusa Jaya Depok selaku penyelenggara STIE GICI merasa keberatan kampusnya disebut abal-abal dan dinonaktifkan.
"Kami merasa pengumuman oleh pemerintah dilakukan secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan, peringatan dan klarifikasi kepada kami," terangnya.
Pihak yayasan juga menganggap tuduhan Dikti seperti ramai diberitakan media, sangat merugikan kerja keras mereka sebagai pendidik yang menjalankan amanah konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 UUD 1945.
[dem]