Data yang beredar di kalangan wartawan hari ini (Kamis, 22/10), Epyardi selaku direktur utama PT Kaluku Maritima Utama (KMU) mendapat jatah lapak dalam pelayanan bongkar muat (B/M) di Terminal alias Dermaga 201-203, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen dengan surat nomor: HK.566/18/2/PI.II-13 tertanggal 16 Oktober 2013, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pelayanan Kegiatan B/M di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok.
Surat yang ditandatangani Dirut PT Pelindo II RJ Lino itu ditujukan kepada general manager cabang pelabuhan Tanjung Priok. Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kontrak yang telah disepakati sejak 7 November 2011.
Pada salah satu butir dalam dokumen kerja sama itu dituliskan 'Mengingat bahwa kerja sama sebagaimana tersebut butir 1.b akan segera berakhir dan adanya tambahan peralatan, sementara proses persetujuan kerja sama jangka panjang oleh pemegang saham dan reviu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan masih berlangsung, dengan ini disampaikan bahwa Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dapat melakukan perpanjangan (Addemdum) atas kerja sama dimaksud untuk masa perpanjangan 2 (dua) tahun'.
Kerja sama PT KMU di Pelabuhan Tanjung Priok ini diikat melalui surat perjanjian Nomor: HK.566/9/20/C.Tpk-13 - Nomor 174/KMU-Dir/XI/13 tentang Kerja Sama Pelayanan Kegiatan Bongkar Muat di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok antara Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan PT KMU. Kerja sama ini juga dibubuhi tandatangan pihak pertama, Ari Henryanto selaku GM Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan pihak kedua Epyardi Asda selaku Dirut PT KMU.
Dalam perjanjian itu, PT KMU sebagai pihak kedua wajib menyediakan dan menempatkan alat dalam kondisi baik dan siap operasi untuk mendukung pelayanan kegiatan bongkar muat yang terdiri dari 5 unit HMC beserta aksesoris bongkar muat, 2 unit forklif 20 ton, 5 unit forklif 10 ton, 5 unit forklif 7 ton, 20 unit headtruck dan 20 unit Chassis. Kerja sama juga berkaitan dengan bagi hasil yang saling menguntungkan kedua pihak.
'Menerima bagian bagi hasil atas pelayanan kegiatan bongkar muat barang dan petikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pihak pertama' bunyi ayat 4 poin 2 pada Pasal 6 tentang Hak dan Kewajiban.
Kerja sama Epyardi Asda dengan Pelindo II ini mendapat sorotan karena saat ini dia duduk sebagai angota Pansus yang dibentuk DPR untuk mengungkapkan berbagai penyimpangan di perusahaan pelabuhan milik negara tersebut.
Dengan adanya hubungan bisnis tersebut, dikhawatirkan Pansus, khususnya Epyardi Asda tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
[zul]
BERITA TERKAIT: