Laporan itu sendiri sudah diterima dengan nopol LP/1397/XII/2015 Bareskrim tertanggal 15 Desember 2015.
" Tadi kita sudah diperiksa terkait tindak pidana dengan pencatatan palsu dalam pembukuan," ujar Arsi Pane di Mabes Polri, Kamis (7/1).
Menurut Pane, dalam hal ini polisi menggunakan UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 63 tentang Perbankan Syariah. " Dalam pasal ini sudah jelas adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan laporan transaksi," paparnya.
Kembali djelaskan oleh Asri Pane, kliennya akhirnya memengkan gugatan dari Bank BNI Syariah di Pengandilan Niaga Jakarta Pusat. Atas dasar keputusan tersebut, seharusnya Bank BNI Syariah meloloskan pinjaman terhadap PT Rolika Caterindo.
Seperti diketahui kasus ini sendiri berawal dimana BNI Syariah memberikan pinjaman senilai Rp 3,7 miliar, dimanadana itu untuk take over fasilitas kredit modal kerja dan service katering dengan jangka waktu pembiayaan selama 12 bulan. Dimana itu terhitung sejak akad yang hingga harus dibayar setiap akhir bulan.
" Padahal dalam kasus ini saya yang mewakili klien saya hanya meminta salinan jawaban surat verifikasi. Surat verifikasi itu adalah surat perjanjian kontrak antara PT Dalle Energy dan perusahanaan PT Rolika," tegasnya.
Seperti diketahui PT Rolika bekerjasama dengan PT Dalle Energy berkaitan dengan adanya proyek catering. Dalam transkasi bisnis ini, PT Dalle telah memberikan order catering kepada PT Rolika untuk proyek PLTU di Pacitan dan Teluk Naga, Banten.
[ysa]
BERITA TERKAIT: