Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi, Supran Pejabat Bupati Sumbawa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 02 Februari 2016, 00:59 WIB
Resmi, Supran Pejabat Bupati Sumbawa
rmol news logo Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin melantik Supran sebagai penjabat Bupati Sumbawa. Acara pengambilan sumpah berlangsung di Ruang Rapat Utama kantor Gubernur NTB, Senin (1/2) siang.

"Atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, saya memberikan ucapan selamat bekerja dan berkarya kepada pejabat bupati Sumbawa yang baru saja dilantik," ujar Muhammad Amin dalam pidatonya.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Supran sebagai pejabat Bupati Sumbawa merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.52-156 Tahun 2016. Wagub Muhammad Amin berharap Supran mampu melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, serta bisa memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar.

"Besar harapan saya semua pihak dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas pejabat bupati sehingga penyelenggaraan dan pembanunan di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lancar," katanya.

Pengambilan sumpah dan pelantikan dihadiri langsung oleh Jamaludin Malik, Bupati Sumbawa periode 2010-2015. Selain itu tampak hadir menyaksikan pengambilan sumpah jabatan, anggota FKPD dan Kepala SKPD lingkup Pemprov NTB dan dari kalangan legislatif yaitu, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Wagub Muhammad Amin tak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengorban Jamaluddin Malik selama mengemban tugas sebagai bupati Sumbawa.

Pengangkatan Supran sebagai pejabat bupati Sumbawa seiring belum jelasnya jadwal pelantikan HM Husni Djibril-Mahmud Abdullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih pada Pilkada Serentak 2015, akhir tahun lalu. Kepemimpinan di Sumbawa sebelumnya dipegang PLH (pelaksana tugas harian) yang dijabat Sekda Sumbawa, Rasyidi. Namun karena ada hal prinsip terkait kewenangan yang tidak bisa dilakukan PLH, maka ditunjuklah penjabat Bupati.[dem]

ARTIKEL LAINNYA