Polisi Amankan Bordiran dan Bendera Bintang Kejora

Minggu, 06 Maret 2016, 23:39 WIB
Polisi Amankan Bordiran dan Bendera Bintang Kejora
foto: rmol jabar
RMOL. Sebanyak 115 ‎bordiran logo bintang kejora dan 113 bordiran logo bendera bintang kejora diserahkan ke polisi di Bandung. Logo bintang kejora ini merupakan lambang dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilarang berkembang di Indonesia.

Informasinya, terungkapnya kasus ini berawal dari kedatangan Iwan, karyawan CV. Rovolin pembuat kaos di sentra kaos Suci Jalan Surapati 108 Bandung, ke Mako Polsek Cibeunying Kaler, Minggu (6/3).

Kepada polisi, Iwan menyerahkan 115 buah bordiran logo bintang kejora warna merah bertuliskan "LAWAN PNKB" berukuran 5x7 centimeter, serta 113 buah bordiran logo bendera bintang kejora warna biru putih ukuran 5x9 centimeter. Barang tersebut diterima oleh Kapolsek Cibeunying Kaler, dan selanjutnya diamankan di Mako Polsek Cibeunying Kaleer.
‎
"Barang yang diserahkan tersebut dipesan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya karena nota pesanan hilang. Pemesanan sendiri dilakukan pada sekitar bulan juni 2015 dan hingga saat ini barang tersebut belum ada yang mengambil," kata sumber RMOLJabar, di kepolisian, Minggu (6/3).

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa si pemesan barang tersebut teman dari seorang mahasiswa sebuah universitas swasta di Bandung, yang saat ini sedang memesan pembuatan satu buah bendera Bintang Kejora dengan ukuran 87x56 centimeter. Pesanan tersebut ditemukan di outlet kaos CV. Rovolin, yang akan diambil tujuh hari ke depan.

"Masih didalami, apakah kaos berlogo bintang kejora dan bertuliskan Black Brother dan lainnya ini terkait PNKB atau OPM," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA