Eddy menyatakan, bahwa proses lelang vila Kozy di Seminyak, Kuta-Bali tidak sesuai aturan dan melawan hukum. Sebab, lelang dilakukan saat objek masih bersengketa di pengadilan.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari kredit macet Rita Kishore dengan terdakwa pejabat kantor lelang Denpasar, Usman Arif Murtopo.
Dari keterangan kedua saksi ahli itu terungkap bahwa terdakwa Usman Arif Murtopo diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika melakukan lelang vila Kozy di Seminyak, Kuta-Bali.
Dihadapan Hakim Ketua Edward H Sinaga, Eddy Hiariej menjelaskan, seorang pejabat bisa dikatakan menyalahgunakan kekuasaan jika bertindak diluar porsi kewenangannya. Dalam hal ini terdakwa Usman
Arif Murtopo diduga telah melampaui kewenangannya melakukan lelang vila Kozy kendati masih dalam sengketa di pengadilan.
Meski Rita sudah berkali-kali memohon penundaan pembayaran kredit, namun vila Kozy yang dijadikan jaminan hutang akhirnya tetap dilelang. Proses pelelangan vila Kozy ini diduga penuh rekayasa. Bahkan vila
Kozy dilelang dengan harga yang sangat murah di bawah harga taksiran pasaran.
Siti Ismiyati Yennie menerangkan, yang berwenang melakukan pelelangan adalah pejabat lelang kelas 1 atau 2. Jika di kemudian hari diketahui ada kesalahan misalnya melanggar hukum, menurut Siti, yang bertanggung jawab adalah pejabat lelang yang bersangkutan. Sedangkan pimpinan pejabat lelang hanya bertugas sebagai pengawas.
"Jika dalam suatu lelang ada perbuatan yang menyalahi aturan, maka yang bertanggung jawab adalah pejabat lelang. Atasannya hanya mengawasi," tandas Siti.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: