Demikian disampaikan pengacara Tommy, Agus Widjajanto dalam di Jakarta, Senin (21/8). Selain Rudy, yang ditetapkan sebagai tersangka juga Chairul Iskandar.
Agus mengatakan bahwa Rudy dan Chairul rencananya akan dipanggil penyidik unit IV Kamneg Reskrimum Polda Metro pada hari ini.
Menurut Agus penetapan tersangka tersebut berdasarkan adanya alat bukti yang cukup yang mana antara bukti satu dengan lainnya saling berkaitan, yaitu adanya suatu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta adanya tindak pidana berlanjut yang diatur sesuai Pasal 378, 372, dan 65 KUHP.
"Ini merupakan murni adanya masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan usaha mengadu domba antar keluarga seperti yang dikatakan oleh Rudy Soetopo. Jadi biarlah hukum yang berbicara dan harus kita hormati prosesnya lebih lanjut," papar Agus.
Seperti diketahui, Tommy Soeharto mengaku ditipu oleh mantan suami Andi Soraya, Rudy Sutopo. Oleh karena itu, pihak Tommy Soeharto melaporkan Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya.
[rus]
BERITA TERKAIT: