KPK Resmi Menahan Amran Mustari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Agustus 2016, 20:32 WIB
KPK Resmi Menahan Amran Mustari
Amran Mustari/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016.

Amran yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut memilih bungkam dan menunduk saat masuk ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Dia juga membisu saat ditanya mengenai siapa saja anggota DPR RI yang ikut memberikan aspirasinya untuk pembanguan jalan di Maluku Utara.

"Dilakukan penahanan karena bukti-bukti dari penyidik dan penyelidik cukup jadi wajar dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan agar dapat cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wakil KPK, Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Sebelumnya penyidik kembali memeriksa Amran terkait kasus proyek di Kemenpupera tahun anggaran 2016.

Amran tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 10:15 WIB. Namun,
ketika ditemui wartawan ia enggan berkata apapun.

Kuasa hukum Amran, Hendra Karianga mengaku, dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami perkenalan kliennya kepada anggota Komisi V yang terseret kasus tersebut. Termasuk terkait pertemuan kliennya dengan anggota Komisi V DPR serta biaya komitmen untuk menggiring program aspirasi anggota Komisi V DPR ke proyek Jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Penyidik juga mendalami bagaiman inti perkenalan Amran dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir," ujar Hendra seusai mendampingi pemeriksaan Amran di gedung KPK.

Setelah diperiksa selama tujuh jam, Amran yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu itu keluar dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Diketahui, Amran menerima uang suap sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura dari Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir. Uang suap tersebut bertujuan agar pengusaha mendapatkan proyrek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir juga bersedia memberikan "fee" 7-8 persen kepada Amran Hi Mustari dan anggota Komisi V DPR yang mengusulkan proyek agar menyepakati PT WTU sebagai pelaksananya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA