Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPR: Guru Yang Menegakkan Disiplin Tidak Dapat Dipidanakan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 27 Agustus 2016, 08:18 WIB
MPR: Guru Yang Menegakkan Disiplin Tidak Dapat Dipidanakan<i>!</i>
Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin tidak dapat dapat dipidanakan sepanjang tindakannya masih dalam koridor pendidikan.

Karena itu aparat penegak hukum harus dapat berlaku bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan relasi guru dan murid.

Demikian ditekankan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat memberikan sosialisasi empat pilar MPR RI beberapa waktu lalu, di Sorong, Papua.

"Kalau sekadar mencubit atau menghukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita?" jelas Hidayat, seperti tertulis dalam rilisnya.

Ia mengatakan, guru hanya bisa diadukan ke penegak hukum kalau tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas terhadap murid.

Hidayat juga menjelaskan bahwa persoalan guru tidak dapat dipidanakan tersebut didasarkan pada keputusan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dimana Keputusan MA itu lahir saat mengadili perkaran seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika itu pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop.

Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.

Ketiga hakim MA  membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

"Perlindungan terhadap profesi guru sendiri juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP menyebutkan dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga berwenang memberikan penghargaan dan hukuman kepada siswanya," jelasnya.

Pasal 39 ayat 1 PP 74/2008 menyebutkan, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
 
Dan di ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Sedang Pasal 40 menyebutkan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA