Pasangan kekasih yang terjaring razia saat sedang berduaan di dalam kamar kos-kosan itu yakni, Jamalulail (21) warga Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan. Dan Mirna Meilani (22), warga Padalarang, Bandung, Jawa Barat.
"Kami sih mau saja," kata Jamal sapaan akrab pria itu, yang kemudian disambut tepuk tangan warga yang menyaksikan kesepakatan antara sejoli ini dengan Lurah Pekojan, Tri Prasetyo Utomo, di lokasi, seperti diberitakan
RMOL Jakarta.
Lantaran telah bersedia dinikahkan, Lurah Tri bersedia menanggung biaya pernikahan Jamal dan Mirna.
"Soal biaya, kita yang biayai. Kami minta segera mereka mengurus surat pindah," kata Tri.
Suku Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat bersama Lurah Pekojan, Tri Prasetyo Utomo menggelar operasi Biduk. Dari operasi itu, didapati sejoli tanpa surat nikah sedang berduaan di dalam kamar kos-kosan, yang terletak di Jalan Gedong Panjang 1 RT 08/RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Kita dapati sejoli ini berduaan di dalam kamar. Saat ditanya KTP dan surat nikah mereka tidak bisa menunjukan. Terpaksa kita lakukan peneguran serta pendataan," kata Lurah Tri.
[rus]
BERITA TERKAIT: