Apa tanggapan Anda terkait dengan perluasan pasal tenÂtang perzinaan dalam pembaÂhasan RUU KUHPdi DPR? Iya memang dalam revisi KUHP itu sebaiknya pasal perÂzinahan itu diperluas, dari yang sebelumnya LGBT itu belum masuk, harus masuk itu. LGBT itu kan memang haram. Jadi memang sudah seharusnya itu masuk ke delik pidana kita.
Kita semua kan menyepakati bahwa LGBT itu merupakan suatu pelanggaran. Kita harus mencegahnya. Itu perbuatan yang sangat buruk. Masa laki-laki mencintai laki-laki. Itu sebuah penyimpangan. Jadi mereka yang seperti itu memang harus diedukasi. Fenomena LGBT di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan. Makanya, kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis juga.
Belakangan ini kaum LGBT makin eksis, tanpa malu lagi mereka tampil di hadapan publik. Anda melihat fenomena itu seperti apa? Ya karena mereka dibiarkan begitu saja, tanpa diproses dan dibina lebih lanjut. Padahal yang paling kita takutkan adaÂlah sikap dan respons balik yang sangat keras dari masyarakat. Jadi, menurut saya, sikap anarÂkis itu yang harus dicegah, jangan sampai terjadi itu. Tapi membiarkan yang haram itu terÂjadi, ya sangat mudah terjadinya reaksi keras.
Lantas pencegahan yang bisa dilakukan kepada kaum LGBT ini seperti apa? Sudah ada fatwa dan imbauan untuk menindak itu semua. Mungkin memang perlu ditingÂkatkan lagi itu penertibannya. Dakwah bisa menjadi cara, karena dakwah prinsipnya untuk mengubah dan memperbaiki
Tetapi selama ini apakah sudah ada pembinaan dari pemerintah kepada kaum LGBT? Ya masih kuranglah. Mereka ini masih harus dibina lagi, jangan dibiarkan begitu saja. Mereka harus diberikan tunÂtunan. Jangan sampai mereka melakukan lagi berulang-ulang kegiatan LGBT-nya itu.
Beberapa hari lalu, Menteri Agama juga mengimbau keÂpada para ulama agar memÂberikan pembinaan kepada kaum LGBT. Apa tanggapan Anda soal itu? Kalau mendidik sih harus semua dididik oleh ulama. Bukan saja LGBT, orang-orang yang tak karuan-karuan, penÂcuri, perampok, semua dididik. Ulama kan memang kerjanya mendidik.
Terus bagaimana dong jika tetap ada pihak yang mengÂkampanyekan aktivitas LGBT itu sendiri? LGBT itu telah diharamkan dalam Islam. Agama samawi lainnya juga mengharamkan aktivitas menyimpang terseÂbut. Kampanye LBGT juga termasuk yang diharamkan. Lagipula ini kan bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua. Selain itu juga berÂtentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 J. Praktik pernikahan sejenis juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Terus MUI sendiri kan sudah mengeluarkan fatwa tentang LGBT. Dalam fatwa nomor 57 tahun 2014 majelis ulama denÂgan tegas menyatakan bahwa homoseksual haram. Perihal transgender pun MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2010.Dalam fatwa ini dinyataÂkan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan. Disamping bertentangan denÂgan agama dan dasar negara. Aktivitas LGBT itu membaÂhayakan kesehatan.
Berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS dapat tersebar melalui praktik menyimpang itu.Kita juga harus mencegah segala upaya-upaya dari pihak manapun untuk melegalkan LGBT di Indonesia. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.