Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ironis, KPK Kasih Panggung Untuk Tersangka Korupsi

Kamis, 22 Maret 2018, 10:17 WIB
Ironis, KPK Kasih Panggung Untuk Tersangka Korupsi
Foto/Net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan adan­ya kegiatan KPK yang memberikan kesempatan bagi tersangka korupsi hadir dan memberikan sambutan.

Hal ini terjadi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi pada Senin (19/3) lalu. Saat itu, Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka turut hadir dan memberikan sambu­tannya.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, hal yang paling memalukan dan san­gat ironis adalah kegiatan KPK tersebut dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka dari KPK.

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap Zumi Zola masih berlangsung hingga saat ini.

"Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapat­kan apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolabo­rasi dengan tersangka korupsi," katanya.

Menurut Adnan, mengun­dang apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu fo­rum anti korupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.

"Sangatlah tidak mungkin ter­sangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang mela­wan korupsi," sindirnya.

Atas kejadian tersebut, ICW meminta KPK menghenti­kan kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi. KPK juga sebaiknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan mana­jerial di internal KPK agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Selain itu perlu dilakukan pe­meriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi pen­anggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan Peraturan Kode Etik di KPK," kata Adnan.

Dalam Pasal 37 UU KPK pada intinya antara lain menyebutkan bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Bahkan Pasal 66 UU KPK menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran Pasal 37 tersebut. Selain itu, pegawai bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK no. 7 tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya Nilai-Nilai Integritas Angka 12.

Pada intinya, dilarang ber­hubungan langsung atau tidak dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain, yang berhubungan perkara tindak pidana korupsi, yang diketahui oleh pegawai/penasehat KPK perkaranya sedang ditangani komisi, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan/atasan langsung.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sudah ditetap­kan KPK sebagai tersangka, membuka kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan pembahasan aksi sektor strategis Provinsi Jambi yang digelar KPK.

"Ini suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, Gubernur hadir dalam kegiatan kita dan ini surprise (kejutan)," kata Koordinator Wilayah 2 Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah M Nasution.

Sementara itu, Zumi Zola dalam sambutannya, mengapre­siasi kehadiran Tim Korsupgah dan berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mema­hami yang menjadi pembahasan dan mengikuti anjuran KPK serta menjalankannya.

"Saya berkeinginan KPK hadir mulai dari musrenbang. Nanti kami akan undang pada musrenbang provinsi untuk mem­berikan masukan-masukan kepada pemprov," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA