Hal ini terjadi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi pada Senin (19/3) lalu. Saat itu, Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka turut hadir dan memberikan sambuÂtannya.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, hal yang paling memalukan dan sanÂgat ironis adalah kegiatan KPK tersebut dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka dari KPK.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap Zumi Zola masih berlangsung hingga saat ini.
"Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatÂkan apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaboÂrasi dengan tersangka korupsi," katanya.
Menurut Adnan, mengunÂdang apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu foÂrum anti korupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.
"Sangatlah tidak mungkin terÂsangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melaÂwan korupsi," sindirnya.
Atas kejadian tersebut, ICW meminta KPK menghentiÂkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi. KPK juga sebaiknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manaÂjerial di internal KPK agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
"Selain itu perlu dilakukan peÂmeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penÂanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan Peraturan Kode Etik di KPK," kata Adnan.
Dalam Pasal 37 UU KPK pada intinya antara lain menyebutkan bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Bahkan Pasal 66 UU KPK menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran Pasal 37 tersebut. Selain itu, pegawai bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK no. 7 tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya Nilai-Nilai Integritas Angka 12.
Pada intinya, dilarang berÂhubungan langsung atau tidak dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain, yang berhubungan perkara tindak pidana korupsi, yang diketahui oleh pegawai/penasehat KPK perkaranya sedang ditangani komisi, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan/atasan langsung.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sudah ditetapÂkan KPK sebagai tersangka, membuka kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan pembahasan aksi sektor strategis Provinsi Jambi yang digelar KPK.
"Ini suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, Gubernur hadir dalam kegiatan kita dan ini surprise (kejutan)," kata Koordinator Wilayah 2 Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah M Nasution.
Sementara itu, Zumi Zola dalam sambutannya, mengapreÂsiasi kehadiran Tim Korsupgah dan berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaÂhami yang menjadi pembahasan dan mengikuti anjuran KPK serta menjalankannya.
"Saya berkeinginan KPK hadir mulai dari musrenbang. Nanti kami akan undang pada musrenbang provinsi untuk memÂberikan masukan-masukan kepada pemprov," katanya. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.