Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penerbitan Sertifikat Pulau Pari Terjadi Maladministrasi

Ombudsman Minta Tindakan Korektif

Selasa, 10 April 2018, 10:33 WIB
Penerbitan Sertifikat Pulau Pari Terjadi Maladministrasi
Foto/Net
rmol news logo Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyatakan terjadi maladministrasi dalam penerbitan sertipikat hak milik (SHM) dan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Grinusa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu menu­turkan, temuan maladministrasi didasarkan pada hasil investi­gasi di lapangan dan memeriksa terlapor yakni, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara (Jakut), serta pihak terkait Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemer­iksaan yang terangkum dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), Ombudsman meny­impulkan ditemukan malad­ministrasi," katanya di Jakarta, kemarin.

Investigasi dilakukan Ombudsman setelah menerima laporan dari Forum Peduli Pulau Pari. Hasilnya, terjadi malad­ministrasi dalam penerbitan 62 SHM dan 14 HGB untuk PT Bumi Pari Asri. Penerbitan SHM menyalahi prosedur dalam Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengukuran tanah bahkan tidak diinformasikan atau tidak diketa­hui oleh warga Pulau Pari yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah SHM. Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan.

"Adanya maladministrasi penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menimbulkan ekses terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan beralih fungsi lahan di Pulau Pari," ujarnya.

Diterangkan Dominikus, hal ini bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 ayat (2) UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Sedangkan penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari, antara lain bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 ayat (2) UU no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Selanjutnya, kata dia, juga bertentangan dengan Pasal 2 Huruf g UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta no. 1 ta­hun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

"Pada pokoknya, penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan um­um dalam pemanfaatan ruang, melanggar RTRW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,"  imbuhnya.

Ombudsman menilai, Kantor Pertanahan Jakut telah mengabaikan kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Grinusa selaku pemegang HGB. Padahal evaluasi dan penga­wasan penting karena telah dia­tur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40/1996 untuk memastikan tanah dalam SHM dan SHGB tidak terlantar.

"Padahal korporasi pemegang SHGB sejak tahun 2015 tidak melakukan aktivitas di atas tanah atau membiarkan tanah telantar," sebutnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta adanya tin­dakan korektif. Antara lain, BPN harus mengevaluasi proses penerbitan 62 SHM dan 14 HGB di Pulau Pari dan melakukan proses administrasi keabsahan pendaftaran tanah di Pulau Pari, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Kepala BPN DKI melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Jakut terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 HGB di Pulau Pari.

Ombudsman, lanjut Dominikus, meminta Pemprov DKI mengembalikan Pulau Pari sesuai peruntukannya yakni, menjadi kawasan permukiman penduduk/nelayan sesuai den­gan ketentuan Pasal 171 ayat (2) Huruf e Peraturan Daerah no. 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 seba­gai upaya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, nelayan, ling­kungan, dan ekosistem laut.

"Tindakan korektif ini harus disampaikan perkembangan­nya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari dan pelaksanaan tindakan korektif disampai­kan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 60 hari," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi investigasi yang dilakukan Ombudsman. Dia menyatakan, berbagai lang­kah korektif yang dimintakan Ombudsman sejalan dengan keinginan Pemprov DKI untuk mengembangkan pariwisata ber­basis lingkungan dan masyarakat di Kepulauan Seribu.

Saat ini, pihaknya pun telah melakukan langkah korektif untuk menginventarisasi seluruh aset Pemprov DKI di Kepulauan Seribu. "Ini sejalan dan kami akan terus koordinasi," kata Sandiaga. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA