Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Rahmat Bagja: Ada Apa KPU, Tiba-tiba Membolehkan Fasilitas Negara Bagi Capres Petahana

Minggu, 15 April 2018, 10:02 WIB
Rahmat Bagja: Ada Apa KPU, Tiba-tiba Membolehkan Fasilitas Negara Bagi Capres Petahana
Rahmat Bagja/Net
rmol news logo Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, apa saja fasilitas negara yang boleh digunakan oleh Jokowi jika dia maju sebagai bakal capres ikum­ben. Menurut dia, memang sulit menghindari adanya perbedaan pemberian fasiltas antara capres ikumben dan bukan. Namun diungkapkan Rahmat saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan agar perbedaan fasilitas antara capres inkumben dengan pesaingnya tidak terlalu besar. Berikut pe­nuturan Rahmat Bagja kepada Rakyat Merdeka:
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebenarnya apa saja sih fasili­tas negara yang boleh diguna­kan Jokowi kelak jika maju sebagai capres inkumben?
Kita masih menunggu kepu­tusan KPU rapat dengan komi­si II DPR. Nah setelah PKPU (Peraturan KPU) itu disahkan, kami akan membuat tahapan pengawasan kampanye untuk Bawaslu. Nah apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan kan kemarin kan sudah diisukan. Misalnya penggunaan alat tras­nportasi itu memang kemarin sempat dibicarakan, namun tidak ada persetujuan kok teman-teman KPU bilang membolehkan, ini ada apa sih kok tiba-tiba boleh, ini kan harus jelas. Tapi kan kalau KPU-nya sendiri sudah bilang boleh, ya silakan saja kan KPU yang mengatur. Tapi seharusnya hal tersebut dibahas saat rapat dengan komisi II DPR, namun hal tersebut tidak dibahas kok tiba-tiba ada. Memang pernah dibahas, namun kan belum selesai. Tapi memang dibolehkan untuk penggunaan pesawat kepresidenan.

Persoalan transportasi yang digunakan oleh capres ikum­ben ini kan juga diatur dalam Undang-Undang Keprotokolan. Bagaimana itu?
Tidak ada pengembangan dari aturan protokoler untuk calon presiden. Karena sudah jelas bahwa jika sudah ditetapkan sebagai calon presiden, Jokowi sendiri masih presiden. Karena kan tidak lucu kalau tiba-tiba presiden ketabrak karena mo­bilnya jelek, kan tidak lucu itu, termasuk pesawat terbang, karena soal keamanan.

Selain soal alat transportasi, fasilitas apa lagi yang sempat dibahas dengan KPU?

Lalu yang kemarin dibahas juga soal cuti, diminta untuk mengikuti pola undang-undang yaitu harus cuti. Berlaku juga untuk pejabat negara yang lain yang mencalonkan diri, ang­gota DPR. Menteri kalau cuti harus izin presiden. Ini yang kemudian diatur lewat PKPU, ba­gaimana kemudian pelaksanaan kepemimpinan kenegaraan diatur oleh peraturan pemerintah.

Berdasarkan pengalaman beberapa pemilu sebelumnya, seperti apa sih biasanya jadw­al kampanye capres inkumben itu diatur oleh KPU atau oleh capres inkumben itu sendiri?

Itu dari calon presiden tapi dikoordinasikan oleh KPU, jadi siapa yang menggantikan saat masa kampanye. Misalnya presi­den dijadwalnya masuk sebagai kepala negara, namun tiba-tiba melakukan kampanye, nah itu nanti langsung kita semprit, kita tegur lalu nanti kita umumkan apa pelanggaran.

Memangnya Bawaslu berani menyemprit capres inkum­ben nantinya jika melanggar aturan jadwal kampanye?
Kan yang melantik kami presiden juga, jadi amanah dari presiden yaitu kami melakukan pengawasan pemilu, jika kami tidak melakukan pengawasan terhadap pemilu, ya berarti kami tidak bertanggung jawab terh­adap siapa yang melantik kami. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu kepada presiden adalah bentuk tanggung jawab Bawaslu kepada negara, negara yang memberikan itu salah satunya adalah eksekutif yaitu presiden. Jadi amanah itu harus diemban dengan baik. Jadi jangan sampai nanti Bawaslu dibilang enggak berani nih, ya enggaklah.

Belajar dari pengalaman pilpres sebelumnya, apa saja bentuk pelanggaran yang biasa dilakukan oleh capres inkumben?

Yang menjadi konsen kami adalah penggunaan fasilitas negara, kedua adalah program pemerintah yang dilakukan pada saat kampanye. Kan jelas aturannya, bahwa calon presiden dilarang menggunakan program pemerintah untuk menguntung­kan salah satu pasangan atau merugikan salah satu pasangan calon presiden. Kalau misalnya, menurut saya ya, peresmian boleh saja dilakukan, namun untuk pembagian sertipikat ta­nah itu yang harus dibahas lagi. Namun boleh tidak pembagian sepeda disaat kampanye? Ya jelas tidak boleh.

Berarti kuis yang sering di­lakukan oleh presiden Jokowi tidak boleh dilakukan pada saat kampanye nanti?
Kalau bentuknya hadiah boleh. Kemarin tuh dibatasi, boleh maksimal Rp 1 juta. Pembatasan pada saat kampanye itu maksi­mal Rp 1 juta. Itu dibolehkan.

Nilai Rp 1 juta itu per item barang atau totalnya?

Nah itu belum dibahas, apakah per item atau keseluruhan. Tapi ini bentuknya hadiah ya, adanya perlombaan, bukan tiba-tiba dikasih begitu saja. Misalnya tiba-tiba presiden bilang ambil sepedanya di belakang.

Kalau kemarin soal pembe­rian sembako yang sempat ra­mai dibahas bagaimana itu?
Nah soal itu kami masih meng­kajinya. Namun yang jelas pem­bagian sembako jika dilakukan pada saat kampanye jelas tidak boleh.

Selain soal itu, fasiltas negara apalagi yang tidak boleh digu­nakan oleh capres inkumben?
Gedung negara, itu juga tidak boleh. Pada saat kampanye su­dah jelas bahwa gedung negara tidak boleh digunakan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA