Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gawat, Terpidana Korupsi Serang Balik Saksi Ahli KPK

Penyelamatan Lingkungan Terancam

Rabu, 18 April 2018, 11:03 WIB
Gawat, Terpidana Korupsi Serang Balik Saksi Ahli KPK
Tama S Langkun/Net
rmol news logo Gugatan terhadap ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menghambat agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan hidup.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, kemarin.

Untuk diketahui, setelah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan dituntut membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, malah menggugat secara perdata Basuki Wasis.

Basuki adalah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli yang diajukan KPK dalam menghitung kerugian negara dalam dampak lingkungan. Dia diminta KPK menjadi saksi ahli dalam perkara korupsi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan terdakwa Nur Alam.

Dalam keterangannya, Basuki mengungkapkan, perkara ko­rupsi ini mengakibatkan keru­gian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebe­sar Rp2.728.745.136.000.

Keterangan Ahli itu dijadikan dasar oleh Nur Alam untuk men­gajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Tama melanjutkan, jika kasus gugatan Nur Alam kepada saksi ahli KPK tidak segera ditindak, akan mengancam agenda pem­berantasan korupsi dan penyela­matan lingkungan hidup. Selain itu, seorang ahli tidak bisa dian­cam karena kesaksiannya yang disampaikan di persidangan.

"Ini bagian dari serangan balik terhadap partisipasi publik da­lam lingkungan hidup atau dike­nal Strategic Lawsuit Agains Pubic Partisipation (SLAPP)," tukas Tama.

Selain itu, sambung Tama, ada Pasal 66 UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isinya, 'setiap orang yang mem­perjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan itikad baik, tidak da­pat dituntut secara pidana mau­pun digugat secara perdata'.

"Jika gugatan Nur Alam di­terima, akan menjadi teror bagi siapa saja yang akan menjadi ahli di persidangan," imbuhnya.

Terkait gugatan tersebut, kata Tama, Koalisi Anti Mafia Tambang siap mendukung Basuki Wasis demi menjaga gerakan pemberantasan korupsi dan pe­nyelamatan lingkungan hidup.

Sementara Basuki mengaku bingung dengan gugatan tim kuasa hukum Nur Alam, terkait kesaksiannya. Dia menegaskan, seluruh hal yang disampaikan­nya murni pendapat sebagai ahli, tanpa keberpihakan.

"Kami diminta KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan KPK menjadi ahli penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup oleh PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB)," katanya.

Basuki menjelaskan, penun­jukan dirinya dan sejumlah ahli lainnya dalam penghitungan kerugian lingkungan bermula saat KPK menyurati KLHK agar dapat menunjuk ahli ling­kungan terpercaya. "Jadi KPK tentu melihat di situ ada korupsi. Kemudian KPK menyurati KLHK. KLHK lalu menyurati Dekan IPB, yang kemudian menunjuk kami," kata Basuki.

Dalam penelitian tersebut, ter­dapat juga tim dari penyidik (KPK, KLHK, Polda Sulawesi Tenggara, Lapan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta tim kerusakan tanah dan lingkungan). Mereka menganali­sis di lapangan terkait dugaan kerugian negara yang disebabkan alih fungsi hutan menjadi lokasi penambangan.

"Di sana kami temukan unsur kerusakan, baik di dalam izin atau di luar izin. Kami sampai­kan yang di luar izin saja yang kami teliti, tapi pihak KPK minta baik yang di luar atau di dalam dihitung semua," ungkapnya.

Basuki mengaku heran, jika seorang ahli yang memberikan keterangan berdasarkan kapasitas keahliannya justru dipidana­kan oleh pihak yang berperkara dengan KPK. "Kami ke sana bukan atas nama pribadi, tapi hanya menjalankan tugas. Jadi jujur kami orang teknis juga bingung kenapa digugat," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA