Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Sampai Hari Ini, Kami Belum Terima Surat Pengunduran Diri Pak Sandi

Kamis, 16 Agustus 2018, 10:34 WIB
Tjahjo Kumolo: Sampai Hari Ini, Kami Belum Terima Surat Pengunduran Diri Pak Sandi
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Sandiaga Salahudin Uno memutuskan mundur dari posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta menyusul keputusannya maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Lantas bagaimana progres pengunduran diri Sandi yang diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri? Apakah pengunduran diri Sandi sudah resmi diterima pemerintah atau belum? Lalu siapa yang akan menggan­tikan Sandi?

Berikut penuturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sampai hari ini bagaimana progres pengunduran diri Sandiaga Uno?
Sampai hari ini kami belum menerima surat pengunduran dirinya. Tapi soal itu sudah diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta.

Kapan batas waktu penyerahan suratnya?
Masih lama. Kan baru tang­gal 20 September 2018 kan penetapan pasangan capres-cawapresnya.

Sebenarnya seperti apa sih mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah berdasarkan peraturan pedundang-undangan?

Mekanismenya Pak Sandi pasti konsultasi dengan gu­bernur. Kemudian membuat surat pengunduran diri resmi di DPRD DKI. Lalu DPRD DKI melakukan sidang paripurna. Nah saya dengar sudah dipu­tuskan. Kemudian Wakil Ketua DPRD DKI Pak Taufik yang akan membawa izin mundurnya kepada pemerintah pusat, mela­lui Kemendagri.

Lalu dari situ seperti apa prosesnya di Kemendagri?

Dari hasil itu nanti Kemendagri mengajukan kepada Pak Presiden untuk mengeluarkan keppres (keputusan presiden), soal siapa penggantinya atas usul partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Hal itu diba­has dan diputuskan di DPRD DKI. Mengenai siapa orangnya terserah partai pengusung. Kalau partai pengusung kan Gerindra dan PKS.

Kabarnya PKS mengajukan bekas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai pengganti Sandi. Menurut undang-undang apakah diperbolehkan?
Saya belum bisa berandai-andai karena belum tahu siapa yang dijadikan sebagai penggan­tinya. Itu ranah partai pengusung dengan DPRD DKI. Soal siapa namanya tidak masalah.

Aher kan sudah menjabat dua periode?
Sudah dua kali, harusnya naik dong, tidak boleh turun. Setahu saya kalau sudah dua kali jadi bupati, naik ke wagub boleh. Atau jadi gubernur juga boleh. Masak sudah dua kali jadi gu­bernur mau turun jadi wakil gubernur.

Secara ketentuan boleh atau tidak?
Semangatnya saja. Tapi secara detail, pasalnya berapanya tidak ada. Tapi semangatnya begitu.

Oh ya para kepala darah pemenang pilkada kapan akan dilantik?

Rencana pelantikan kepala daerah tetap sesuai aturan dan undang-undang, di mana tidak boleh mengurangi satu hari, atau pun menambah satu hari masa jabatan.

Karena masa jabatan kepala daerah itu adalah lima tahun. Untuk pelantikan gubernur, kemarin kami sudah rapat dengan tim dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kemungkinan akan dilaksanakan dalam lima tahap tahap, pertama mungkin bulan September. Tahap tera­khir ini yang repot, repotnya itu karena setelah Pilpres 2019. Ada dua setelah Pilpres 2019, yaitu Lampung dan Maluku. Pelantikannya baru bulan Juni tahun depan.

Tapi yang sampai Oktober, November, dan Desember mungkin bisa satu hari setelah masa jabatannya habis. Tapi su­dah kami jadwalkan secara rinci bahwa itu lima kali pelantikan di tingkat gubernur, sementara untuk bupati dan walikotanya 20 kali tidak masalah. Yang pent­ing jangan sampai merugikan kepala daerah yang lama, mau pun yang baru.

Saat ini kan ada dua kepala daerah yang masih ditahan oleh KPK. Itu pelantikannya bagaimana?

Undang-undang menyatakan, sepanjang (proses hukum) yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dia harus dilantik. Kemudian diberhenti­kan pada saat sudah ada kekua­tan hukum tetap. Tapi kalau pendapat saya pribadi, kalau bisa yang ditahan ya menunggu proses hukumnya dulu saja. Ini pendapat pribadi lho, karena undang-undangnya membole­hkan. Kan tidak enak kalau saya harus melantik di lem­baga permasyarakatan. Lebih baik menunda dulu sampai ada kekuatan hukum tetap. Sampai kapan? Ya terserah bagaimana nanti Pengandilan Tipikor. Kan wakilnya bisa dilantik lebih dulu. Walaupun konsekuensinya mungkin saya akan digugat. Wong belum sah kok.

Oh ya kabarnya tanda tanganAnda diperjualbelikan di daerah. Apa tanggapan­nya?
Saya sudah tiga tahun 10 bu­lan di Kemendagri. Saya menan­datangani satu SKPD, waktu itu saya teken 514 kabupaten/kota. Baru dua hari lalu saya tahu bahwa teken saya itu per kabu­paten dijual 10 juta rupiah. Tiga tahun enggak tahu, saya kaget, sudah pensiun orangnya. Ini contoh kecil birokraksi di negara besar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA