Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Becak

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Minggu, 14 Oktober 2018, 06:39 WIB
Becak
Jaya Suprana/Net
SATU di antara sekian banyak lagu anak-anak mahakarya Ibu Sud berjudul “Naik Becak” dengan teks: Saya mau tamasya berkeliling keliling kota hendak melihat-lihat keramaian yang ada, saya panggilkan becak kereta tak berkuda, becak, becak, coba bawa saya. saya duduk sendiri sambil mengangkat kaki melihat dengan asyik ke kanan dan ke kiri lihat becakku lari bagaikan tak berhenti becak, becak, jalan hati-hati.

Mahakarya Ibu Sud membuktikan bahwa becak merupakan kendaraan umum yang hadir melekat pada kehidupan sosio-kultural Indonesia.

Lain Yogya, Lain Jakarta
Lain padang, lain belalang. Lain Yogya, lain Jakarta. Sementara Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkuwono X telah resmi menobatkan becak sebagai kendaraan tradisional  serta jati diri daya tarik pariwisata daerah istimewa Yogyakarta  , ternyata Gubernur Jakarta belum berhasil memperoleh persetujuan DPRD untuk mengijinkan becak hadir di Jakarta.

Revisi Perda
Terberitakan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan becak hadir di Jakarta tak akan terealisasi. Sebab, pihaknya berencana tak meloloskan revisi peraturan yang jadi payung hukum becak itu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Praturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD DKI.

Hal ini rencananya akan menjadi dasar hukum operasional becak di Jakarta. Menurutnya, pelarangan becak yang tercantum dalam Perda 8/2007 tersebut sudah tepat. Pemprov DKI Jakarta lebih baik menyediakan moda transportasi umun yang lebih modern, nyaman, aman, sesuai kebutuhan warga, serta lebih manusiawi.  

Prasetio menilai beroperasinya becak di Jakarta berpotensi menimbulkan kekacauan. Hal itu disebutnya bisa memicu becak-becak dari luar Jakarta berbondong-bondong datang ke Jakarta. Lebih dari itu, Prasetio juga mengungkapkan jika sampai saat ini dirinya belum menerima draf revisi Perda 8/2007 dari Pemprov DKI.  

Beda Pendapat
Dapat disimpulkan bahwa Gubernur Jakarta dan Gubernur Yogyakarta berbeda pendapat dengan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam hal becak.

Sri Sultan dan Anies menganggap becak sebagai kendaraan tradisional warisan kebudayaan Indonesia yang tidak melanggar sila Kemanusiaan Adil dan Beradab. De facto pada masa kini di wilayah Jakarta hadir lebih dari seribu becak yang nyata dibutuhkan warga Jakarta sebagai kendaraan umum selaras makna Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta menganggap becak adalah kendaraan yang tidak manusiawi serta berpotensi menimbulkan kekacauan lalu lintas di kota Jakarta yang sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menertibkannya.[***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA