Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Keberatan Pasal Pengeroyokan Untuk Tersangka, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 31 Desember 2019, 18:06 WIB
Novel Keberatan Pasal Pengeroyokan Untuk Tersangka, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Sejumlah pihak menyayangkan termasuk korban Novel Baswedan keberatan jika kedua pelaku penyiram air keras terhadap dirinya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Manjawab hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik dalam melakukan penyidikan tidak bisa diintervensi.

"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja," tegas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).

Kedua pelaku yakni Brigadir RM dan Brigadir RB usai ditangkap pada Kamis malam (26/12), langsung ditetapkan sebagai tersangka penyiram air keras terhadap Novel, dengan sangkaan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sebagai korban, Novel menyangsikan pasal tersebut. Menurutnya, apabila RM dan RB dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan, khawatir bakal lolos dari jerat hukum.

Alasanya, pada Pasal 170 disebutkan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang.

Namun, nyatanya Novel hanya disiram air keras oleh satu orang saja. Sementara, satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.

"Silahkan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," tutup Argo menanggapi pernyataan Novel tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA