Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam gelar perkara ini, penyidik ingin menentukan perkara tersebut
ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Rencana (gelar perkara), Rabu tanggal 10 (Maret)," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).
Sebelumya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah menemukaan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga otomatis, jika perkara telah dinaikan ke tahap penyidikan, tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.